Polsek Seputih Mataram Amankan Dua Pelaku Penipuan Dan penggelapan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Tim opsnal Polsek Seputih Mataram dipimpin kanit reskrim Aiptu Ali Abdullah pada hari Senin 14 maret 2018 pukul 01.00 wib sikat dua pelaku penipuan dan penggelapan.

Dasar:LP/111B/II/2018/LPG/RESLAMTENG/SEK SEMAT tgl 24 februari  2018 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Steyobudi Waho mewakili Kapolres Lampung Tengah  AKBP Slamet Wahyudi  S.IK. MH. Membenarkan telah mengamankan dua pelaku penipuan  dan penggelapan  tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 wib yang menimpa M. Juli Arifin motor Smash Hijau Hitam dengan modus meminjam.

Baca Juga:  SMSI Lamteng Bersama Forgimala Bagikan 1250 Takjil

“Ya benar kami sudah mengamankan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan  372 KUHPidana dengan cara pelaku Imam Supingi Bin Kadiran meminjam sp. Motor melalui anak korban An. M. Juli Arifin dan sp. Motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku,”ungkap Iptu Steyobudi Waho.

Pelaku ditangkap dan dari hasil pengembangan bahwa sp. Motor korban merk Suzuki smash titan warna hijau hitam BE 4230 QK tersebut.”ternyata  telah digadaikan oleh pelaku Imam Supingi Bin Kadiran kepada Usuf Bin Marjuki warga Desa Wates Rt/Rw 015/004 Kp. Suko Binangun Kec. Way Seputih Kab. Lamteng sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), Sedangkan pelaku Imam Supingi Bin Kadiran saat tertangkap sedang berada di wilayah hukum Kec. sep. banyak Kab. lamteng,”pungkasnya.

Baca Juga:  Gelar Tasyakuran, Anggota Dewan Dari Partai Demokrat Minta Doa Dalam Mengemban Amanah

Saat ini Imam supingi bin kadiran , 39 tahun, supir, rt/RW 01/01  kp. Senang  Agung kec. Bandar mataram Kab. Lampung Tengah, dan Usuf bin marjuki, 61th, wiraswasta, dusun Wates rt/rw 15/04 kampung suko binangun kec. Way seputih kab lamteng.

Kedua  tersangka sudah diamankan dirutan mapolsek seputih mataram.

Barang bukti: 1 (satu )  unit sp.  Motor merk suzuki smas titan warna hijau hitam th 2014 nopol Be 4230 qk, nosin E470-1D-381815, Noka MH8BE4DUHEJ-356569.

Baca Juga:  DR. Ir. Hi. Mustafa Sosialisasikan Program Kampung KECE

Untuk mempertanggungkan semua perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,”tutup Iptu Steyobudi Woho. (Iswan)

 2,173 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.