“Dibantu warga, tersangka ditangkap saat melintas di Pekon Purwodadi, Gisting pada Minggu, tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (21/6/21).
AKP Sarwani mengungkapkan, kronologis kehilangan berdasarkan keterangan korban bermula, pada Sabtu (19/6/21) pukul 20.00 Wib saat korban Alwi datang ke rumah temannya di Dusun Tempel Pekon Purwodadi, Gisting dan memarkirkan motornya di halaman rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, selanjutnya korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian.
Selanjutnya, selang 2 jam pencarian atau sekitar pukul 01.30 Wib, korban bersama temannya melihat mobil jenis L300 melintasi dari arah Talang Padang menuju ke arah pekon Campang Gisting membawa sepeda motor jenis honda beat yang diduga miliknya.