Polsek Way Serdang Berhasil Amankan Pelaku CURAT

MESUJI

Mesuji,(LV)- Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Way Serdang berhasil Ungkap kasus dugaan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 18.30 wib.

Berdasarkan Laporan Korban Ahmad Marzuki Bin Mahmudi (28) dengan keseharian sebagai petani LP/ 19 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK WAY SERDANG, tanggal 19 Juli 2020 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Korban Ahmad Marzuki Menjelaskan “pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 06.00 wib korban berangkat ke ladang untuk menyadap karet sekira pukul 08.00 wib korban pulang ke rumah kemudian korban masuk ke rumah melalui pintu samping dapur dan korban mendapati dompet milik korban yang berisi stnk dan ktp jatuh berserakan di depan pintu dapur tengah.

Baca Juga:  Kemen Kominfo RI Apresiasi Workshop Kehumasan Mesuji

Lanjut dirinya setelah masuk ke kamar tidur melihat kondisi berantakan kemudian korban bersama anaknya an Lilik memeriksa tas yang berisikan uang tunai Rp 5.000,000(lima juta rupiah)yang di simpan di lemari telah hilang, setelah itu korban memeriksa kendaraan bermotor merk Mega pro yang di dapur ikut raib, kronologi pelaku memaksa masuk dengan mendongkel pintu dapur bermodalkan linggis atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)”ujarnya

Bermodal laporan tersebut dikatakan Kapolsek Way Serdang Iptu Suldi , tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Way serdang mendapat Informasi bahwa tersangka IR (36) warga Desa Mendis Kec.Bayung Lincir Kab.Musi Banyu Asin berada di Moroseneng register 45 Kab Mesuji

Baca Juga:  Wabup Saply Buka Musrenbang Kecamatan Simpang Pematang

“berbekal informasi tersebut anggota Polsek Way Serdang bersama tim tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju lokasi keberadaan tersangka, sekira pkl 18.30 wib telah diamankan tersangka atas nama IR , saat dilakukan penangkapan tersangka (IR) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda megapro dan tas berisi uang sebesar Rp 5.000.000 di Desa Gedung Sri Mulyo Kec.Way Serdang Kab.Mesuji, pada saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur’’jelasnya.

Saat ini “pelaku telah di amankan polsek way serdang dengan barang bukti 1 buah STNK kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584, 1 buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda megapro nopol BE 7917 TU no rangka MH1KC11197K066679 no mesin KC11E1066584 , 1 unit sepeda motor Honda megapro warna biru tanpa nopol berikut kunci kontak , 1 buah tas selempang warna coklat , 1 unit HP merk Oppo”Pungkasnya. (Red)

 385 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.