PPKM Level 4 Di Kota Bandar Lampung Plt. Kakanwil Ambil Langkah Strategis

PPKM Level 4 Di Kota Bandar Lampung Plt. Kakanwil Ambil Langkah Strategis
PPKM Level 4 Di Kota Bandar Lampung Plt. Kakanwil Ambil Langkah Strategis Pada Jajaran. (Photo: dok-Hms)
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampuvisual.com-
Dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 dimana Provinsi Lampung khususnya Kota Bandar Lampung, (Balam) mengalami situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara memberikan pengarahan dan petunjuk serta Langkah Strategis Penanganan Covid-19 di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.(21/7/2021)

Kegiatan ini didasari oleh Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Tentang Perpanjangan pemberlakuan PPKM di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali dan 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Ijazah Roliansyah Asli, Alumni Tersebar di Nusantara

Melalui Virtual Zoom Meeting, Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum, Hadiyanto serta dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Lingkungan Kanwil Lampung dan juga mengundang Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kanwil Lampung.

Dalam penjelasannya, Ida Asep mengungkapkan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung berada di Level 4. “Lampung menyumbang 1% kasus terkonfirmasi Covid-19 sejumlah kurang lebih 29.000 Jiwa, dimana 72% masih terkonfirmasi positif, dan 4,4% angka kematiannya” terang Ida.

Ida Asep memberikan arahan agar Satuan kerja yang berada di Bandar Lampung agar melaksanakan Work From Home (WFH) 100% hingga tanggal 25 Juli 2021.

Baca Juga:  Masuki Tahun Pertama RPJMD 2019-2024, Gubernur Arinal Dorong Inovasi dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

“Untuk Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar menghindari kontak Langsung dengan Warga Binaan pemasyarakatan” tegas ida.

Hal ini guna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lingkungan Lapas dan Rutan. Tak lupa Ida menegaskan untuk Kegiatan Kemandirian yang ada di dalam Lapas maupun Rutan agar ditunda sementara, namun apabila terdapat kegiatan yang urgent agar segera mengambil Tindakan secara bijaksana.

Dalam Arahannya juga, Ida menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan mengadakan Bakti Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan membagikan sebanyak 500 paket untuk yang membutuhkan. Namun demikian kiranya pemberian bantuan dapat dilakukan pendataan terkait data penerima sehingga nantinya dapat tepat sasaran, dan agendanya akan dilaksanakan sebelum minggu Kedua Bulan Agustus.

Baca Juga:  AKHI Provinsi Lampung Menggelar Seminar Nasional dan Workshop Kesehatan Haji

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan memberikan tanggapan terkait arahan Bakti Sosial. Nur Ichwan mengungkapkan dalam kegiatan bakti sosial yang rencananya akan dilaksanakan serentak ini akan dikoordinasikan juga dengan para notaris. (Hms/ Red)

Video

 443 kali dilihat

Tagged