
Seperti diketahui, Pemerintah menganggarkan bantuan sosial dengan total Rp24,17 triliun yang terdiri dari tiga jenis bantuan, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.