PTM Terbatas, Babinsa Himbau Guru Dan Siswa Patuhi Prokes

PTM Terbatas, Babinsa Himbau Guru Dan Siswa Patuhi Prokes
JAWA TENGAH

Surakarta –
Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Agus S melaksanakan komsos dengan Kepala Paud dan TK Warga Ibu Maria terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilakukan secara dinamis, Kamis (17/02/2022).

Serda Agus menegaskan PTM Terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Sekolah diharuskan memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sesuai SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan Siswa.

Baca Juga:  Lecut Semangat Satgas dan Warga, Dandim Imam Rajin Turun ke Lokasi TMMD

“Kami menghimbau kepada kepala sekolah paud dan TK Warga Untuk menciptakan ruang belajar yang aman dari pandemi Covid-19, sejak berangkat dari rumah hingga pulang kembali ke rumah, sekolah menegakkan prinsip disiplin protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.”terangnya.

“Sebelum berangkat siswa wajib sarapan di rumah, orang tua juga wajib memeriksa kesehatan anak dengan mengecek suhu badan, tidak sedang flu atau batuk, serta menyiapkan perlengkapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan stater pack,”imbuhnya.

Baca Juga:  Banyak Cara Yang Dilakukan Satgas TMMD untuk Bisa Dekat Dengan Anak-Anak

Sementara itu Ibu Maria selaku kepala Paud dan TK Warga, mengatakan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

“Sekolah harus memenuhi daftar periksa, dan sekolah harus menyiapkan prasarana dan perlengkapan terkait Covid-19 tingkat satuan pendidikan, Sekolah harus menyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini.”pungkasnya.

Baca Juga:  Kepedulian Koramil 04/Jebres, Merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Milik Purnawirawan TNI AD

(Arda 72)

 232 kali dilihat