“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disahkan oleh DPR RI merupakan pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren. UU ini juga sebagai afirmasi dan pedomanan agar negara memfasilitasi pondok pesantren,” terangnya.
Hari Santri Nasional 2021 mengambil tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Tema tersebut disesuaikan dengan situasi saat ini, di mana santri diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam program penanggulangan pandemi Covid-19.
“Selamat Hari Santri Nasional. Santri dan pesantren harus terus menjadi pelopor dalam penanggulangan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan dan ikut serta dalam program vaksinasi, serta pendampingan kepada masyarakat,” kata Puan. (R)
Baca Artikel Berikutnya
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra bisa menjaga Bahasa Indonesia
Astra Financial Jadi Official Financial Partner GIICOMVEC 2024, Dukung Pertumbuhan Industri Kendara...
KETUM PWI PUSAT UMUMKAN PERUBAHAN JADWAL HPN MENJADI TANGGAL 20 FEBRUARI 2024
Dewan Pers Keluarkan Imbauan kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia