Pemerintah, kata Puan, sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Puan meminta aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19.