Rapat Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2019

WAY KANAN

Way Kanan, lampung visual.com-
Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Senin (13/7/2020)
Turut hadir Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan.

Forum Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raden Adipati Surya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Jajaran DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang merupakan agenda rutin tahunan kita,”ujarnya.

Baca Juga:  Harmonis Siaga Putra : Pikirkan Juga Nasib Yang Lain

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Way Kanan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya dan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Way Kanan atas kerjasama yang baik antara pejabat eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga:  Deklarasi Komunitas Japstyle Way Kanan Berjalan Sukses, Dihadiri Ratusan Komunitas Motor

Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran dengan beberapa laporan yaitu:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,39 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp. 1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 5,43 miliar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp. 7,65 Milyar rupiah.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,52 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 153 miliar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,37 triliun rupiah, rincian yang telah disampaikan.
Di Ruang terpisah Ketua DPRD kabupaten Way Kanan Nikman Karim mengatakan bahwa DPRD kabupaten Way Kanan telah menerima penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 dengan baik.

Baca Juga:  Karang Taruna Way Kanan Giat Vaksinasi Massal dan sosialisasi Protokol Kesehatan

“Ya Alhamdulillah kami sudah mendengarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2019 dengan baik, dan kami juga berharap agar kita semua bisa bekerja sama dengan baik antara pejabat eksekutif dan legislatif,”tambah Nikman Karim.
Penulis: (Bewok)

 730 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.