Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Masih Menyisakan Polemik

TULANG BAWANG BARAT
Tulangbawang Barat, lampungvisual.com-
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dimulai sejak Rabu lalu(1/5) , telah selesai. Namun pleno KPU yang berlangsung di Wisma Asri- Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini masih menyisakan polemik.
Betapa tidak, masih ada saksi partai politik yang menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Legislatif (Formulir Model DB), yakni saksi dari DPD Partai Golkar Tubaba. Meski demikian, tidak semuanya ditolak, melainkan hanya khusus untuk berita acara rekapitulasi perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten.
Penolakan ini adalah buntut dari ketidakpuasan atas proses rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat PPK hingga tingkat KPU atau kabupaten, yang dianggap telah merugikan salah satu calon dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Tubaba yang meliputi Kecamatan Tumijajar dan Tulang Bawang Udik. Saksi menilai, KPU selaku salah satu lembaga penyelenggara pemilu tidak terbuka dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Diketahui, DPD Partai Golkar Tubaba sebelumnya sudah menyampaikan keberatan dan permohonan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di 7 TPS yang ada di Dapil IV . Permohonan ini didasari atas dugaan hilangnya suara Partai Golkar.“Keberatan dan permohonan yang kami ajukan dari tingkat PPK sampai di KPU tidak ada yang diakomodir oleh KPU. Salah satu permohonan kami adalah dilakukan penghitungan ulang surat suara. Ini juga tidak diakomodir,”ungkap Roni Irawan, Saksi Partai Golkar kepada awak media seusai Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Tubaba, Kamis (2/5) siang.
Padahal menurutnya, mengenai penghitungan suara di tingkat PPK sudah diatur dalam Pasal 73,74,75 PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.”Tapi, PKPU ini dianggap tidak menguatkan dan KPU tetap dengan argumennya. Kita hanya membutuhkan data yang valid, karena C1 yang beredar ada 3 versi dan salah satu cara untuk mendapat data valid tersebut adalah dengan membuka surat suara, tetapi sampai di KPU pun tetap tidak diakomodir,”cetusnya.
Merasa semua keberatan dan permohonannya tidak diakomodir, Roni selaku saksi partai Golkar akhirnya memilih untuk walk out (keluar) dengan mengisi surat pernyataan keberatan (Formulir Model DB2). Mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Roni mengatakan masih akan dibahas di internal Partai Golkar.“Selanjutnya kita akan melihat langkah-langkah yang akan diambil di internal Golkar, mungkin permasalahan ini akan kita angkat sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan kalau ada indikasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu akan kita angkat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),”tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tubaba Ismanto Ahmad membenarkan bahwa ada keberatan dari Partai Golkar dalam pleno tersebut, yaknj di Dapil IV Tubaba.  Menurutnya, sesuai dengan mekanisme pleno yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, apabila dalam pleno ada yang keberatan, KPU meminta pendapat atau rekomendasi dari dan rekomendasi Bawasalu Tubaba untuk Dapil IV DPRD Kabupaten/Kota adalah membuka Form DA1 Plano.“Bawaslu Tubaba memberikan rekomedasi untuk  kita lakukan, dan kita semua sudah melakukan itu apa yang menjadi rekomendasi bawaslu. DA1 Plano sudah kita buka dan dipublikasikan, kita sinkronkan data yang ada pada DA1 Plano itu dengan data yang ada di kita yakni DA1 yang dibacakan oleh PPK,”terangnya.
Mengenai permohonan dari Partai Golkar untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara, Ismanto menyatakan bahwa pleno ini adalah dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan pedomannya adalah tetap PKPU Nomor 4 tahun 2019.”Artinya kita hanya nge breakdown sampai DA1, dan setelah itu dilakukan saksi masih keberatan, maka saksi menyampaikan keberatannya dengan mengisi form DB2,”ulasnya seraya menyebutkan hanya dari saksi dari Partai Golkar yang mengisi form DA1 pada pleno tingkat kabupaten tersebut.
Terkait keberatan Partai Golkar tersebut, Ismanto menyebutkan bahwa saksi menilai ada ketidaksinkronan antara data yang dimiliki saksi dengan data-data yang lain.”KPU secara prosedural mencocokkan data KPU, data Bawaslu dan data saksi, mana yang lebih banyak dan lebih cocok. Artinya ketika itu tidak ketemu (sinkron) kita breakdown ke bawah lagi ke DA1 seperti yang saya jelaskan tadi,”paparnya.
Langkah selanjutnya setelah pleno tersebut, kata dia, adalah penetapan nama-nama caleg yang akan menduduki kursi DPRD dansesuai tahapan penetapan dilaksanakan tanggal 22 Mei mendatang. Namun, imbuhnya, ketika ada gugatan ke MK, maka penetapan menunggu putusan MK, mengingat pleno tingkat provinsi dan nasional, ada tenggang waktu untuk parpol dapat mengajukan gugatan ke MK.”Nah kita lihat saja ditenggang waktu yang diberikan undang-undang itu, apakah ada dari parpol di Tubaba yang keberatan dan mengajukan permohonan gugatan ke MK, jadi kita belum bisa menetapkan nama-nama yang bisa duduk di kursi DPRD Tubaba. Tapi setelah ada putusan MK atau surat semacam surat keputusan apakah ada atau tidak gugatan di MK, kalau tidak ada bisa langsung kita tetapkan, tetapi ketika  ada gugatan kita menunggu proses di MK sampai ada putusan,”pungkasnya. Penulis : Penulis : Adri
Editor.   : Susan

 1,972 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.