Raperda Pesantren Tidak Bisa Tergesa – gesa

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Raperda Pesantren Provinsi Lampung tidak bisa disahkan dengan tergesa-gesa, karena banyak terjadi tarik menarik dari anggota fraksi yang tergabung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Terakhir kan kita rapat dua minggu lalu (24/5) masih di tingkat pembahasan bersama dengan Kemenag serta tenaga ahli, intinya belum beres dan belum bisa secepat mungkin disahkan karenakan banyak andil atau pro kontra di dalamnya,” kata Anggota Bapemperda DPRD Lampung, Lesty Putri Utami

Salah satu yang menjadi pro dan kontra, yakni permasalahan judul yang awalnya Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga:  Mingrum Gumay Minta Kesiapan Generasi Muda Jelang Indonesia Emas 2045

“Sebenarnya secara garis besar permasalahannya ada di judul  jadi penyesuaian judul ini ada yang masih tidak setuju dengan judul yang diajukan  atau disahkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Namun, ada juga fraksi yang mendorong agar raperda ini disegerakan atau secepatnya disahkan (Fraksi PKB) di bulan Juni tahun 2021.

“Tapi iya ada juga fraksi yang minta cepat disahkan Fraksi beliau (PKB) dan ada juga yang tidak ingin. Raperda ini bukan hanya untuk sekarang tapi untuk masyarakat  kedepannya, jadi  tidak bisa cepat-cepat seolah-olah raperda ini disahkan karena dikejar-kejar atau di tunggangi atau  terkesan ada apanya,” ujar dia.

Baca Juga:  Anggota Komisi V DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga

Selain itu, pembuatan raperda pesantren ini juga dinilai masih mengganjal oleh berbagai fraksi yang ada di Bapemperda.

“Ada satu lagi yang masih mengganjel dari fraksi saya (PDIP) dan fraksi lainnya yang tergabung di dalam Bapemperda, sebenernya inikan sudah diatur UU secara linier dan lengkap dan ada sekitar 55 pasal sedangkan raperda, kita hanya mengatur 30 pasal mungkin acuan beratnya itukan sudah ada UU iya seenggaknya kita mengacu pada UU saja,” tutup dia. (ang)

 229 kali dilihat

Tagged