Ratusan Personil Polres Lampung Utara Ikut Tes Psikologi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senpi dalam bertugas ratusan personil Polres Lampung utara mengikuti test Psikologi kolektif untuk persyaratan pinjam pakai senjata api (senpi) yang akan digunakan dalam bertugas.

Sebanyak 165 personil Polres Lampung Utara mengikuti test Psikologi yang digelar di Gor Sukung Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, rangkaian test tersebut dipimpin oleh AKP Alen Widyawati, S.Psi dan 4 rekan nya dari Bag Psikologi Ro SDM Polda Lampung, Kamis (6/9/2018).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K yang diwakili oleh Kabag Sumda Kompol A. Holil, S.pd mengatakan Tes ini merupakan bentuk dari penerapan Peraturan Kapolri no 1 tahun 2009 dan prosedur tetap (protap) 1 tahun 2010 tentang penggunaan senjata api dalam penanggulangan aksi anarkis.

Baca Juga:  Guru Paud dan TK Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara Antusias ikut Lomba Senam

Tes ini untuk membekali anggota tentang pedoman dasar dan pemahaman tentang standar operasional penggunaan senjata ini. “Tes ini juga dimaksudkan untuk pencerahan kembali anggota yang memegang senpi. Seperti pisau yang selalu diasah agar tetap tajam,” katanya.

Selebihnya, dengan tes ini setiap anggota diharapkan tidak ragu-ragu atau takut tetapi tetap menggunakan senjata sesuai peraturan yang ada dan pengguannya dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. “Saat menyelamatkan diri dan orang lain, maka setiap anggota tidak ragu-ragu lagi dalam menggunakan senpi,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhyangkara Ke- 74, Polres Lampung Utara Bersama Intasi Terkait Gelar Donor Darah

Dalam kesempatan itu, Kompol A. Holil juga menekankan bahwa tidak semua anggota diperbolehkan menggunakan senjata api. Setiap anggota harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tes psikologi, kesehatan, orientasi kerja si anggota apakah harus memegang senpi atau tidak, dan rekomendasi dari pimpinan.

Pertimbangan rekomendasi tersebut berupa tingkat emosional anggota, kepatuhan, kedisiplinan, dan keseharian anggota. Setelah diperbolehkan menggunakan senpi, maka setiap anggota harus memperbaharui kartu pas senpi setiap enam bulan sekali.

Agar tidak disalahgunakan oleh orang lain, setiap anggota harus memperlakukan senjatanya dengan pengamanan ekstra. “Senjata itu seperti istri pertama, di manapun harus diperlakukan secara baik. Dijaga betul. Pengamanannyapun disesuaikan tingkat kerawanan di lingkungan masing-masing si pemegang senpi. Jauhkan dari jangkauan dari orang lain,” papar Kabag Sumda Polres Lampung Utara Kompo, Holil , Spd. (andrian folta)

 2,066 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.