21.730 Jiwa di Way Kanan Masuk Kemiskinan Ekstrem

21.730 Jiwa di Way Kanan Masuk Kemiskinan Ekstrem
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)-
Total penduduk miskin di Kabupaten Way Kanan tahun 2021 sebanyak 59.890 jiwa atau 13,09 persen dengan pendapatan Rp389.008/kapita/bulan. Dari jumlah itu, 21.730 jiwa atau 4,72 persen masuk kategori kemiskinan ekstrem dengan pendapatan setara dengan Rp11.941/kapita/hari atau Rp358.233/kapita/bulan.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun 2022 dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP, di ruang rapat sekda setempat, Selasa (4/10/2022).

Rapat itu juga membahas Capaian Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan Semester 1 Tahun 2022, SE Bupati Tentang Data Pensasaran Program Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 fokus 30 Kampung Lokus Kemiskinan Ekstrem dan Bantuan Sosial dalam Rangka Pengendalian Inflasi Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Bupati Way kanan sampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2018

Kepada 21.730 jiwa penduduk dengan kemiskinan ekstrem diharapkan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem RT miskin diberdayakan melalui APBD, APBD Provinsi, ABPN, Dana Desa fokus pada persentil 1-13 dan lokus 30 kampung, sisanya 38.520 jiwa penduduk miskin Way Kanan diharapkan diberdayakan melalui Dana Desa Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Disampaikan pula dalam rapat itu, Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023 difokuskan pada program pemberdayaan untuk dapat meningkatkan pendapatan RT miskin persentil 1-13. OPD Pengampu Program Penanggulangan Kemiskinan melaksanakan SE tentang Data Pensasaran Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Way Kanan serta wajib melakukan pemantauan bantuan program pemberdayaan kepada RT miskin secara berkelanjutan sampai RT persentil 1-13 dapat berdaya.

Baca Juga:  Roling Pejabat,  Raden Adipati Surya beri Pesan Khusus Buat Inspektur Baru

Untuk fokus pembentukan kelompok bagi RT miskin yang belum memiliki kelompok untuk dijadikan sasaran program pemberdayaan, serta dukungan regulasi tentang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani juga masuk dapat RAPB Kampung.(fikri)

 126 kali dilihat