Disdukcapil Lampura Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 tahun 2022

Disdukcapil Lampura Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 tahun 2022
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang bertempat di aula kantor Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (27/9/2022).

Kepala Disdukcapil Lampura, Khairul Anwar diwakili Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia mengatakan dengan adanya sosialisasi Permendagri nomor 73, masyarakat bisa memahami pentingnya aturan terbaru mengenai pengurusan administrasi kependudukan.

Sesuai dengan semboyan, Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk. Kedepan masyarakat bisa tertib administrasi kependudukan. Sebab, hal ini sangat penting dan kedepannya akan diperlukan untuk baik untuk pembuatan BPJS, Bantuan Sosial dan lainnya.

Baca Juga:  Pemkap Lampura Akan Melanjukan Program PBI

” Masyarakat disini harus benar benar fokus dalam menyimak sosialisasi permendagri nomor 73 tahun 2022 sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan adminduk, ” ucapnya.

Menurut dia, dengan terbitnya aturan ini jangan sampai terjadi seperti menyimpang dari norma agama, Sosial. Administrasi kependudukan sudah menjadi penting dalam kepengurusan seperti sekolah, kesehatan dan lainnya.

” Melalui sosialisasi peraturan terbaru ini, kepala desa maupun perangkat desa dapat mensosialisasikan kepada warganya sehingga kedepan bisa memahami betapa pentingnya adminduk, ” kata dia.

Baca Juga:  Kepala Dinas Sosial Lampura Menghadiri Acara Pengajian Akbar BKMT

Selain itu juga, Dalam Peraturan Permendagri itu, bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja, tetapi minimal dua kata. Kemudian, untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter. Kemudian tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca dan tidak boleh saat memberikan nama anaknya dengan nama yang tidak pantas.

“Jadi orang tua bisa memberikan nama anaknya yang bagus,” pungkasnya.

Meski begitu peraturan ini tidak berlaku surut. Artinya berlaku ketika Permen ini disahkan yakni di April 2022. Jadi, masyarakat tidak perlu merubah adminduknya sebelum peraturan diterbitkan, melainkan perubahan adminduk bisa dilakukan ketika adminduknya dibuat setelah peraturan ditetapkan.

Baca Juga:  Peduli Sosial, IMM berikan bantuan biaya Pengobatan AlfA

“Pada intinya, Peraturan ini berlaku semenjak ditandatangani yakni per April 2022,” tuturnya. (Andrian Folta)

 140 kali dilihat