Jamin Keamanan Pangan, Usaha Peternakan Wajib Sertifikasi NKV

Jamin Keamanan Pangan, Usaha Peternakan Wajib Sertifikasi NKV
PRINGSEWU

Pringsewu, (LV) –
Dorong Usaha Peternakan atau Unit Produksi Pangan Asal Hewan (PAH) yang Aman, Sehat, Utuh & Halal (ASUH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan Hewan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) melaksanakan Pertemuan Pembinaan Pelaku Usaha ber-NKV di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Rabu (13/10/2021).

Jamin Keamanan Pangan, Usaha Peternakan Wajib Sertifikasi NKV

Kegiatan diselenggarakan kerjasama Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, dengan mengundang peserta sebanyak 30 unit usaha produk peternakan seperti farm petelur, madu, ritel, sarang burung walet, susu kambing, rumah potong hewan ruminansia, dan lain-lain.

Kabid Kesehatan Hewan drh. Anwar Fuadi, M.PH mewakili Kepala Disnakkeswan Ir. Lili Mawarti, M Si, mengatakan pertemuan bertujuan mendorong pelaku usaha pangan asal hewan di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pringsewu menuju sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Baca Juga:  Ketua Umum BNM RI Lantik DPC Pringsewu

“kegiatan ini merupakan rangkaian dari program Pengendalian Keswan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, untuk penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan.” Ujar drh. Anwar Fuadi, M.PH.

Dengan Sertifikasi NKV pada Unit Usaha Produksi Pakan Asal Hewan/ Peternakan tersebut, Pemerintah berupaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi masyarakat untuk mengonsumsi produk pangan sumber peternakan.

“Selain Sosialiasi dan pembinaan unit usaha peternakan, tim fokus kepada penilaian hygiene dan sanitasi saat melakukan audit NKV, baik unit usaha peternakan yang telah memiliki rekomendasi dari Kabupaten/ Kota dan Unit Usaha target penilaian tahun 2021.” Imbuh drh. Anwar Fuadi, M.PH.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Gelar Bazar Produk UKM/IKM Lampung dan Pasar Murah di Kabupaten Pringsewu

Meski terkendala refocusing anggaran, namun kegiatan berjalan maksimal dengan sasaran Unit Usaha Peternakan lingkup Kabupaten Pringsewu, Kota Metro dan Kota Bandar lampung.

Narasumber dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Disnakkeswan Lampung diwakili Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Anwar Fuadi, M.PH.; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yg diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, M. Maryanto, S.Pt.; serta Kepala Seksi Kesmavet, Rahayu Wulandari, S.Pt.

Diketahui, hingga periode Januari sampai dengan Oktober 2021, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan 10 (sepuluh) sertifikat NKV baru, sehingga total keseluruhan sebanyak 68 (enam puluh delapan) sertifikat NKV dengan rincian: 17 unit usaha level 1, 36 unit usaha level 2 dan 15 unit usaha level 3.

Baca Juga:  Wagub Chusnunia Ikuti Rangkaian Sosialisasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk IKM, Dorong Hilirisasi Produk agar Miliki Nilai Tambah

Penulis: drh. Hevie Agustien H
Editor: Endra Saputra

 484 kali dilihat

Tagged