Kota Metro, (LampungVisual.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Resmi Menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi, Kamis (19/05/2022)
Hal itu disampaikan Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne.Didampingi Kasi Intel serta Kasi Pidsus di aula Kejaksaan setempat,Menurut Kasi Intel Kejari Metro Yuda,bahwa Tersangka Eka Irianta melakukan kegiatan yang merugikan Negara,Pada proyek persampahan di Karangrejo Metro Utara, Pada tahun 2020.
Adapun dugaan kerugian Negara akibat ulah ini telah menyebabkan Negara merugi hingga lima ratus juta Rupiah.Kasi Intel Kejari Metro mengakui jika pada persidangan terdapat nama nama yang terkait dengan kasus tersebut, bisa jadi turut menjadi Tersangka.
Namun yang pasti saat ini hanya EI yang Kita jadikan Tersangka, selanjutnya menurut Yuda, EI akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Metro.
Tersangka EI akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana pemberantasan korupsi pasal dua dan pasal tiga, dengan ancaman paling sedikit empat tahun kurung dan dua puluh tahun kurungan paling lama, pungkas Kasi Intel tersebut saat menggelar konferensi Pers di aula Kejaksaan itu Kamis siang, 19/5/2022.
Penulis :Arliyan
1,026 kali dilihat