Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 di Pondok Pesantren Darurohman, Anggota DPRD Lampung Maulida Zauroh Minta Santri Terapkan 3M

TUBABA (LV) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Maulida Zauroh gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pondok Pesantren Daruohman Tiyuh Tirta Kencana, Sabtu (13/3/21). Hadir selaku narasumber Saiful Mudofi dan Sugito A.S.

Dalam sambutannya Maulana Zauroh, bahwa kegiatan Sosperda bulan Maret 2021 diadakan dalam lingkungan pondok pesantren dengan sasaran para santri dan warga sekitar.

“Sosperda Kali ini ada di Pondok Pesantren Darurohman Tiyuh Tirta Kencana, dengan harapan sasaran dapat mengingat kan para santri beserta dengan para masyarakat lingkungan sekitar pondok.”ujarnya.

Tak lupa juga dirinya juga mengingatkan tentang isi dan larangan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah.

“Dari sini kita dapat menyampaikan kepada masyarakat secara luas tentang bahaya penyebaran Covid19 dan semoga apa yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah dapat dipahami serta dilakukan oleh masyarakat guna menekan penyebaran Covid19. Maka itu, selain mensosialisasikan tentang perda ini, kita dalam menghadapai pandemi Covid-19 harus dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh) dan 3T (Testing, Tracking, dan Treatment),” tutupnya. (Ang)

 309 kali dilihat

Tagged