Resedivis spesialis Curat di Lampung Utara Kembali di Amankan Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual.com
Baru dua bulan menghirup udara segar SH (49) warga Jalan Raden Intan Keluruhan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara kembali diamankan Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara, Kamis (26/12/2019).

Kaposlek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, pelaku diamankan petugas yang sedang melaksanakan patorli, dimana pelaku bersama rekannya yang kabur melakukan pencurian di rumah korban  Agus (36) warga Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara sekitar pukul 01.00 Wib.

Baca Juga:  Toto Sumedi: Selamat Kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapatkan Penghargaan dari Kemendikbud R I

“Saat anggota melintasi di depan rumah korban melihat keributan dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga,” kata Kapolsek.

Lanjut Rukmanizar, pelaku merupakan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara  yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi  pada tanggal 29 Oktober 2019  dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01.02.103.

“Dari tangan pelaku yang baru 2 bulan bebas dari Rutan, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” kata Iptu Rukmanizar.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, IKAPA gelar Bhakti Sosial bagikan bingkiaan

Sampai saat ini, pihaknya masih memburu salah satu rekan pelaku berinisial AR. Guna untuk proses lebih lanjut palaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” papar Kapolsek Kotabumi Utara.

(Andrian Folta)

 3,709 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.