Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pecahan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).
Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca Artikel Berikutnya
Polsek Banjar Agung Tangkap Pembobol Toko Vape, Kompol Harahap: Pelaku Seorang Ibu Muda Residivis
Optimalkan Yanlik, Polres Tulang Bawang Terima Asistensi Dari Itwasda Polda Lampung dan Ombudsman RI
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2...
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda 21 Tahun dan Sita Seribu Butir Pil Heximer
Pages: 1 2