Rutan Kelas IIB Kotabumi Komitmen Melayani Warga Binaan

Rutan Kelas IIB Kotabumi Komitmen Melayani Warga Binaan
LAMPUNG UTARA

Lanjutnya, “Pembagian alat mandi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi”.

Loading

Tagged