Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan

Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan
TANGGAMUS

Tanggamus, (LV)-
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejak tanggal 3 Agustus 2022, Rutan Kelas IIB Kota Agung melakukan sosialisasi kepada warga binaan Kamis, (01/09). Sosialisasi ini diadakan di aula Rutan Kota Agung dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural.

Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Ikuti Vicon Rakor bersama Presiden

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-haknya dalam bidang pembinaan, meliputi Hak Asimilasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas. Namun, untuk mendapatkan hak-hak tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kota Agung dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran”. Ucap Sobirin.

Baca Juga:  Wabup Tanggamus Terima Kunjungan BPKP Lampung

Setelah kegiatan Sosialisasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari melakukan tanya jawab kepada warga binaan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Agar tidak adanya mispersepsi diantara warga binaan, tanya jawab perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih kurang jelas terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”.Terangnya. (*)

 241 kali dilihat