Sahbudin, Pemkab Lampura siap merealisasikan pekerjaan TA 2018

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan aspirasi dari pihak legislatif, terkait belum dibayarkannya pekerjaan Tahun 2018. Hal Demikian diungkapkan Kepala Dinas PUPR Lampura, Sahbudin disela-sela perayaan Hut Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu (17/8/2019)

Menurut dia, Aspirasi yang disampaikan pihak legislatif terkait belum dibayarkannya Pekerjaan tahun 2018, Pada dasarnya pemkab Lampura siap. Asalkan ada yang menjamin itu tidak menyalahi hukum dan perundang undangan yang ada.

“Kalau soal aspirasi dewan terkait masalah belum dibayarkannya pekerjaan 2018, pada dasarnya pemerintah daerah siap. Asalkan ada yang menjamin itu tidak menyalahi hukum dan perundang-undangan yang ada. Baik itu saat direalisasikan, ataupun setelahnya sehingga tidak ada permasalahan, “Kepala DPUPR Lampura, Syahbudin disela-sela peringatan HUT-RI ke-74 di rumah dinas Bupati, Sabtu (17/8/2019), sembari menegaskan bahwasanya pekerjaan itu tidak memenuhi aturan. Mulai dari masalah teknis sampai dengan administrasi, sehingga bila tetap dipaksakan dibayar dapat menyalahi peraturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menanggulangi masalah itu, apalagi saat ini telah selesai ditingkat PN beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Gema Ribuan Sorak Sorai Warga Meriahkan Wansori Menyerahkan Hadiah Turnamen Voli

Sudah diketahui gugatan mereka (pihak ketiga) telah ditolak di pengadilan. Jadi sampai saat ini belum dapat direalisasikan. ” Dalam ini kita siap saja merealisasikannya asalkan ada yang menjamin itu aman dari jeratan hukum, “terangnya menanggapi aspirasi yang direkomendasikan oleh Legislatif, terkait tidak dapat dilaksanakannya beberapa pekerjaan di Tahun 2019. Dan ditegaskannya itu tidak ada hubungannya, sebab, hal demikian terjadi karena proses administrasinya tidak berjalan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampura menghadiri Rapat Paripurna perubahan APBD

Ada beberapa persoalan syarat administrasi yang tidak berjalan. Seperti tidak adanya melakukan penawaran, sampai keterlambatan. Total ada 16 pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan, sisanya 17 yang bisa dilaksanakan dengan total Rp 37 miliar.

Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 561 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.