Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-

Sekretaris Daerah Way kanan Saipul, S.Sos., M.IP didampingi staf ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. Achmad Gantha, L’Ng., M.M memimpin Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Di ruang Aula Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup setempat, Rabu (29/11/2017)

Hadir dalam kegiataj tersebut,  beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas TPHP, Dinas Perindustrian dan perdangan dan seluruh staf Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Ketua APDESI Way kanan Turut Prihatin Dan Mendukung Upaya Pemerintah Proses Kakam Selewengkan Dana Desa

Dalam arahannya Saipul menyampaikan Pembentukan Tim Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah  dalam melindungi, mengelola, melestarikan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Way Kanan.

“Untuk Melestarikan dan mencegah terjadinya kerusakan  lingkungan, penting kita bentuk tim koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup,” Ujar Saipul.

Pada kesempatan itu   Sekda Saipul meminta agar  anggota tim koordinasi tersebut mempunyai kemampuan bidangnya.

“Saya minta betul tim yang terbentuk adalah orang orang yang mempunyai kemampuan dan yang tak kalah pentingnya tim ini harus  di dukung sarana dan parsarana yang memadai,”beber Saipul.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Varian Baru Covid – 19, Kapolres Beri Arahan Personil Polres Way Kanan

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way  kanan  Anang Risgyanto menjelaskan pembentukan Tim koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup dimaksudkan sebagai alat koordinasi penyelesaian masalah lingkungan hidup.

“Tujuannya adalah terciptanya kondisi lingkungan hidup Way kanan yang layak dan baik bagi masyarakat Kabupaten Way kanan.” jelas Anang.

Ditambahkan Anang instrumen penegakan hukum linglungan adalah UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memuat sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan, penyelesaian sengketa di pengadilan dan penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Terima Penghargaan Satya Lencana Aditya Karya Mahatva Yodha Utama di Makassar

Laporan: Fikri

 1,377 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.