Dalam pelaksanaannya, Sertu M. Jumroni meminta kepada seluruh pedagang bahkan pembeli untuk selalu mematuhi segala aturan prokes yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah guna meminimalisir penyebaran wabah virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.