Muba, Lampungvisual.com –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi menginstruksikan ASN Jabatan Fungsional yang dalam kegiatan ini dikoordinir oleh Wakil Ketua ASN Jabatan Fungsional Asril Junaidi SHut bersama Camat, Kapolsek, dan Babinsa Kecamatan Tungkal Jaya untuk menertibkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya yang melanggar instruksi Bupati Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kemendagri Nomor 025 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melarang diadakannya resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19. Rabu (28/07/2021).
883 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Pj Bupati Apriyadi Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Arus Mudik
Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Aliansi LSM & Ormas Bersatu Muba Bersama LSM Gransi Gelar Aksi Damai di Dinas Perkim Dan Kejari Muba
Tanda Tangan Kontrak Belum Dilakukan, Proyek Sudah Mulai Dikerjakan Oleh Pihak Kontraktor