Satres Narkoba Lamteng Amankan Irt Pengedar Narkotika

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Visual.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menggelandang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menjadi pengedar Narkotika jenis sabu, Selfia Sari (30)  warga  Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/04/2017) jam 05.40 Wib

Setelah dilaksanakan Apel dimulainya Operasi Antik Krakatau 2017 oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik, MM, Kamis (27/04/2017) pukul 24.00 Wib, memerintahkan kepada Kasatgas Ops  untuk Benar-benar melaksanakan Penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga:  Dengan Semangat Menebar Manfaat, Habibi Melakukan Fogging

“Tim yang terlibat dalam Ops Antik Krakatau 2017, mendapatkan informasi masyarakat, di kampung Buyut Ilir terdapat peredaran Narkoba yang meresahkan warga masyarakat, lantas bersama anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Nurdin Syukri, SH., mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo, S.Ik, MM. Kamis (27/4/17) siang.

Lanjut AKP Nurdin Syukri, SH dari pelaku  Selfia Sari, disita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis shabu, kaleng kotak rokok A mild, 10  plastik klip bening, sobekan plastik warna hitam, sobekan plastik warna putih,  plastik yang bertuliskan alfamart dan kursi sofa warna coklat bentuk bulat tempat menyembunyikan Narkoba.

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ratusan Masyarakat Kampung Negara Bumi Ilir gelar Doa Bersama

“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  pelaku Selfia Sari dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun Penjara,” tuntas AKP.Syukri Nurdin,SH. (Iswan)

 794 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.