Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Seorang Penyalahguna Ganja

TANGGAMUS

Tanggamus, lampung visual.com-
Pria 26 tahun (SB) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, kemarin kamis (25/6/20) sore.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Karya Bakti TNI Kodim 0424 Tanggamus Tahun 2021 Secara Resmi Dimulai

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja,” kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., jumat(26/6/20).

Lanjutnya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 Wib. “Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara pelaku (SB) dalam keterangannya mengaku mendapatkan ganja dengan cara membeli kepada rekannya. “Ganja saya beli 1 paket seharga Rp. 50 ribu ke teman saya,” kata Pelaku.

Baca Juga:  Gugus tugas covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar Rakor

Bujangan berjambang itu juga mengakui bahwa selain memakai ganja yang ia kenal sejak 2013, ia juga mengkonsumsi sabu namun dalam waktu berbeda.

“Sabu juga pakai, cuma waktunya nggak bersamaan. Pakai sabu dulu besoknya baru pakai ganja. Pakai ganja sejak 2013. Sekarang saya berniat insyaf,” tutup bujangan tersebut.
Penulis: (asri )

 800 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.