Satu Pelaku Utama Dan Tiga Penadahan Kendaraan Roda Dua Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Satu Pelaku Utama Dan Tiga Penadahan Kendaraan Roda Dua Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Setelah Pelaku HMN tertangkap yang tertangkap di MedanTeam Tekab 308 Membawa Pelaku Tersebut untuk menunjukan dimana sepeda Motor yang yang Pelaku Ambil dan dijual ke Pelaku penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Jum,at (28/5/2021) Jam 18.00 WIB.

Setelah Kami bawa pelaku HMN untuk menunjukan Pelaku yang membeli dua unit sepeda Motor jenis KLX warga Lampung Tengah yakni HD (35) warga Gedung Aji Ganjung Pura Kampung Umbul Pasir Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, N Als Heru (28) Gingga Pura Kec Selagai Lingga Lampung Tengah, JK (38) Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.

Dan ketiga di tangkap oleh team tekab 308 Satreskrim Polsres Lampung Tengah berdasarkan LP/285 -B/III/2021/Polda Lpg/Res Lamteng pada tanggal 08 Maret 2021 dan ketiga pelaku ditangkap dikampung Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah.

Baca Juga:  Tim Gabungan Satgas Ketahanan Pangan Cek Stok dan Keamanan Barang Selama Ramadhan

Dijelaskan Kasat Reskrimumum AKP Edi Qorinas, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. “Dalam penangkapan tersebut yang dipimpin oleh Kanitresum Ipda Doni, S.Tr.K. yang sebelumnya melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sudah diciduk terlebih dahulu di medan (sumut) dengan pelaku a.n. Herman, kemudian team tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, kembali melakukan pengembangan dan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku penadahan yang bersembunyi di wilayah Lingga Pura Lampung Tengah” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Loekman Menghibahkan Satu Unit Mobil ke Polres Lampung Tengah

“Pelaku yang ketahui bersembunyi berada di atas gunung Selagai Lingga. Kemudian team Tekab 308 dengan cepat melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah pelaku inisial H dan pelaku H berhasil diciduk.

Lalu kembali melakukan pengembangan untuk menangkap N als Wanto dan pengejaran terhadap pelaku kedua berhasil ditangkap, yang mana peran si Pelaku N als Wanto ini adalah menadah kendaraan hasil curian tersebut lalu akan dijual kembali dengan keadaan kendaraan sudah ditukar spearpartnya untuk mengaburkan barang bukti atau sebagai mengelabui petugas.

Dan peran si pelaku JK adalah menerima spearpart kendaraan yang ditukar oleh pelaku N als Wanto, yang telah ditukarkan pada kendaraannya pelaku JK”, Tambahnya Qorinas

Baca Juga:  Pemkab Lamteng Pastikan Romlah Mendapatkan Bantuan

Dengan demikian ketiga pelaku berhasil kami ciduk dan berikut barang bukti yang kami bawa untuk diamankan di Polres Lampung Tengah. Lalu ketiga pelaku kami jerat dengan melanggar pasal 363, 55, 56 KUHPidana dan 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Oechox’s)

 259 kali dilihat

Tagged