Sedang Asyik Pakai Narkoba, Tiga Pelaku di Amankan Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Satuan Reserse (Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara mengamankan tiga warga Kotabumi, Lampung Utara, yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

Ketiganya ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2020 pada Selasa, (17/3/2020), sekitar pukul 18.30 WIB, di seputaran jalan Garuda, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penangkapan atas ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga.

Baca Juga:  Pemdes Banjar Negeri bagikan BLT DD dan laksanakan pembangunan fisik

“Ya, benar. Tadi malam, anggota kami menangkap tiga orang yang disinyalir menyalahgunakan narkotika jenis shabu,” terang Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu, (18/3/2020).

Ketiga tersangka dengan identitas WS, (25); FR, (25); dan AS, (49), diamankan dengan barang bukti berupa satu paket klip berukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto -+ 0,72 gr (sabu), berikut barang bukti penyerta lainnya.

Baca Juga:  Pemkab. Lampura Gelar (RAKOR) bulan April Tahun 2017

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Penulis : (Andrian Folta)

 1,656 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.