Sempat Buron Selama 6 Bulan Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah meringkus Pelaku Curanmor  Heru D. (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,
Pelaku ditangkap Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 jam 11.00 di Depan Water Boom di Bandar Jaya ketika hendak membeli Pulsa.
Sesuai dengan laporan korban dengan Laporan Polisi : LP/259-B/V/2018 LP/259-B/V/2018/RES LT/SEK SEMAT, Tanggal 28 Mei 2018, yang terjadi di Teras dapur Rumah korban di Dusun Bumi Sari Kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap, Berawal dari Laporan korban Wajiono Hari senin (28/05/2018) pukul 05.00 wib yang mengalami Pencurian 1 (satu) unit sp.motor Merk Honda Type CS12A1RR warna hitam tahun 2008 Nopol B 6206 KQK, dirumahnya di Dusun Bumi Sari Kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram,”terang Iptu Setyo Budi Woho.
Kejadian ini, ketika korban  menunaikan ibadah sholat subuh berjamaah di Masjid Nur Hidayah tidak jauh dari rumahnya, dan pintu gerbang hanya ditutup sebagian, kemudian ketika Korban pulang  dari Masjid  mendapati  sepada motor yang berada diteras dapur sudah tidak ada  hilang.
Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram Aiptu Ali Abdulah, SH dihubungi melalui sambungan Telpon bahwa
“Pelaku HERU  sebelumnya telah dilakukan Penangkan kurang lebih enam bulan yang lalu di Rumah kostnya di Belakang Telkom Bandar Jaya, namun Pelaku Heru D melarikan diri dan hanya mendapatkan barang bukti 1 (satu) unit sp.motor Merk Honda Type CS12A1RR warna hitam tahun 2008 Nopol B 6206 KQK (Milik Korban),”ujar Kapolsek.
Seiringnya dengan waktu dilakukan penyelidikan bahwa Pelaku Heru.D sering Pindah – pindah Tempat atau Pindah kontrakan dan yang terakhir di Kampung Indra Putra Subing Kecamatan. Terbanggi Besar Lampung Tengah, ketika hendak membeli pulsa pelaku Heru.D dilakukan Penangkapan.
“Pelaku merupakan Residivis Curanmor tahun 2014 dan menjalani Hukuman 2,7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih Lampung Tengah, dan sementara ini masih dilakukan Penyelidikan lebih Lanjut menurut Pengakuan Tersangka Heru D sudah beberapa kali melakukan Curanmor di Wilayah Seputih Mataram dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 tahun Penjara,”tutup Iptu Setyo Budi Woho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

Baca Juga:  Mustafa: Adat dan Budaya Sebagai Warisan Leluhur Harus Dijaga

 1,587 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.