Sempat Dicuri Maling, Surat Berharga Seorang Warga Talang Padang Ditemukan saat Olah TKP

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menemukan surat berharga berupa akta tanah, identitas kependudukan dan ijazah milik pelapor Reni Diana (40) warga Dusun Pekon Luah, Pekon Talang Padang Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

Surat berharga tersebut ditemukan saat Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin, S.Kom mendatangi dan olah TKP laporan pencurian yang dialami oleh pelapor Reni Diana yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) warga setempat.

Hasil kroscek dan pendataan, dari penemuan surat berharga di samping rumah pelapor Reni Diana, yakni 8 jenis, seluruhnya miliknya, yang ditinggalkan pencurinya usai membobol rumah korban pada Jumat (1/11/19) malam.

Kapolsek Iptu Khairul Yassin menerangkan, bahwa kemarin Sabtu (2/11/19) korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling dengan kerugian sejumlah surat berharga.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Kepala Daerah se Lampung, Ini yang disampaikan Bupati Tanggamus

Atas laporan tersebut, pihaknya mendatangi dan memeriksa TKP, kemudian saat pemeriksaan di area belakang rumah, di temukanlah surat-surat berharga tersebut.

“Kami berusaha secepat mungkin mendatangi TKP, dan Alhamdulillah, kemarin, Sabtu (2/11) siang, setelah memeriksa sekeliling rumah surat-surat tersebut ditemukan di luar bagian belakang rumah,” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (3/11/19).

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian diperkirakan terjadi pada Jumat tanggal 01 November 2019, sebab sebelum meninggalkan rumah hendak ke RS Mitra Husada Pringsewu sekitar 16.00 WIB, rumah dan jendela telah terkunci rapat.

Lantas, pada sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor dan membuka pintu rumah, pelapor tidak bisa membuka pintu seperti terkunci dari dalam, kemudian meminta tolong kepada saksi Randi untuk mendobrak pintu rumah rumah.

Baca Juga:  Batas Pekon Tugupapak dan Pekon Sukajaya Semaka Disepakati

Setelah terbuka dan ternyata benar pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, dan ternyata didalam rumah pelapor sudah dalam kondisi berantakan, setelah diperiksa 1 buah map plastik yang berisi surat berharga telah hilang.

“Surat tersebut terdiri dari akta rumah asli, ijazah SD dan SMP serta surat keterangan hasil ujian SMP, akta kelahiran milik anaknya, kartu keluarga dan ijazah SMK milik pelapor yang diletakan di dalam lemari,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang telah merusak dan hampir saja menghilangkan surat berharga korban.

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Tinjau Titik Posko Jaga Covid-19

“Masih kita selidiki pelakunya, namun hasil pemeriksaan TKP, diduga pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini surat berharga tersebut telah diserahkan kepada pelapor. “Seluruh surat telah diserahkan kepada pelapor,” pungkasnya.
Penulis: (Asri)
Editor: Basri

 1,441 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.