Sempat Jadi DPO, AW (22) th Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Jadi DPO, AW (22) th Akhirnya Ditangkap Polisi
BANDAR LAMPUNGPERISTIWA

Bandar Lampung, (LV) –
Sempat jadi buronan Polisi, tersangka pencurian Handphone, AW (22) th akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan AW merupakan buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, S.H., Rabu (13/7/2022) mengatakan, tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Terlibat Perkelahian Sesama Pelajar, Polsek Teluk Betung Utara Amankan Sejumlah Pelajar SMK

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku, dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 Wib petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW, ketika sedang berada di sekitar kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang, dan berdasarkan keterangan dari Pelaku MRW bahwa melakukan pencurian bersama AW, kemudian selang 1 hari pelaku AW berhasil diamankan” Ucap Kapolsek.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.

Baca Juga:  Sambil Menahan Tangis, Ibu Riana Arinal Beri Semangat 2 Anak Korban Selamat Kecelakaan Jalan Tol

“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil Handphone yang masih dipegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (*red)

 310 kali dilihat