Sempat Lari Dua Pelaku Pengedar shabu Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), hendak meringkus kedua pengedar Narkoba di kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Tak perlu waktu lama Anggota berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika Jenis shabu atas nama AYS dan AS (39) warga Rejo Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, berdasarkan Laporan Polisi LP/1071-B/X/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 04 Oktober 2017.

Baca Juga:  Ditanya Visi Misi, Muhammad Ikhsan : Pemimpin Itu Tidak Bisa Mengandalkan Kekuatan Saja

Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH, melalui AKP Nurdin Syukri, SH mengatakan bahwa pada Hari Rabu (04/10/2017) dicurigai Pelaku AYS sedang menunggu pembeli.

“Saat ditanya AYS berlari, dengan sigap Anggota langsung mengejar naas memang kedua pelaku tertangkap, setelah digeledah didapat 1 paket Shabu dengan berat 0,25 gram siap edar dan dikembangkan lagi barang Bukti 1 Paket Shabu tersebut dari AS,” ungkap AKP. Nurdin Syukri.

Baca Juga:  Bunda Paud Lampung Tengah Canangkan Gerakan 19-21

Selanjutkan Pelaku AS dan Pelaku AYS berikut barang Bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah, guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara,” terang AKP Nurdin Syukri, SH.

Laporan : Iswan

 682 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.