Sertifikat Tanah tak ada kejelasan Warga Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah Kecewa dengan Pokmas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Masyarakat di Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah Kecamatan Abung Timur merasa kecewa dan hilang kepercayaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas), Pasalnya sudah puluhan tahun lamanya permasalahan sertifikat kepemilikan tanah di desa ini yang masuk kedesa papan rejo belum ada titik terangnya.

Sertifikat Tanah tak ada kejelasan Warga Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah Kecewa dengan Pokmas

Salah seorang warga di Dusun Gedung Jaya menyampaikan kami masyarakat telah memberikan dana kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui RT setempat berkisar Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.000.000 juta per bidangnya dengan disertakan bukti Kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani RT dengan diperkuat Cap.

Penyerahan uang itu, guna untuk membatalkan sertifikat kepemilikan tanah yang jatuh pada masyarakat Papanrejo dan membuat sertifikat yang baru. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan yang pasti atas persoalan itu. Sedangkan hampir 80 persen masyarakat disini sudah menyerahkan dana bervariasi mulai dari Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.500.000 perbidang. Sedangkan total bidang tanah Di dusun Gedung Jaya yang sertifikatnya atas Desa Papan Rejo kurang lebih 600 Hektar.

“Kalau ditotalkan semua seluruh uang yang sudah terkumpul kurang lebih 1 Milyar. Sedangkan uang yang diserahkan Pokmas kepada Desa Papan Rejo sebanyak Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta) untuk menyelesaikan permasalahan itu, sehingga sertifikat yang baru bisa diterbitkan, ” kata dia.

Baca Juga:  Gunaido Uthama serahkan bantuan kepada warga terdampak angin puting beliung

Menurut dia, kinerja dari Pokmas untuk perbuatan sertifikat tanah hanya isapan jempol belakang, setiap hal itu dipertanyakan, Pokmas selalu berdalih sedang dalam proses. ” Kapan selesai proses tersebut, kalau memang sertifikat yang mereka janjikan tidak dapat Akomodir jangan banyak alasan. Sudah Puluhan tahun ini terkait pembuatan sertifikat baru atas nama Gedung Nyapah dusun gedung Jaya tidak bisa direalisasikan,” Kata dia sembari mengatakan uang yang sudah dikumpul oleh RT dan diserahkan kepada Pokmas sejak tahun 2013, Kamis (25/11/2021)

Dia juga berharap agar sertifikat kepemilikan tanah di dusun Gedung Jaya bisa segera diterbitkan, mengingat penantian kami disini sudah cukup lama serta uang kami sudah banyak habis untuk mengurus urusan sertifikat ini.

Senada dikatakan warga lainnya, Kami disini sudah hilang kepercayaan terhadap pokmas, sebab setiap ditanya selalu berkilah alasan pokmas sedang dalam proses. ” Urusan ini sudah hampir puluhan tahun, masak alasannya proses terus. Kapan tanah kami sertifikatnya bisa diterbitkan, ” tuturnya.

Baca Juga:  Menuju WBK dan WBBM, Ketua PT Tanjung Karang kunjungi PN Kotabumi

Sementara, Imam Anggota Pokmas Ketika dikonfirmasi di kediamannya berkilah, dengan mengatakan proses penerbitan sertifikat tinggal selangkah lagi yaitu ketok palu untuk pembatalan sertifikat. ” Jika sudah sudah ketok palu pembatalan maka akan diterbitkan sertifikat yang baru atas di Desa Gedung Nyapah Dusun Gedung Jaya, ” Kilahnya.

Dijelaskannya, Dalam pengurusan permasalahan sertifikat tanah itu, masyarakat dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah dan masyarakat Desa Papan Rejo sudah berdamai dengan memberikan tali asih sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta).

“Penyerahan Uang kepada warga Papan Rejo disertakan bukti tanda terima, ” Ucapnya.

Total tanah Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah 360 Hektar yang masih diupayakan untuk penerbitan sertifikat.

Saat ditanya berapa Jumlah total Dana yang sudah dikumpulkan dari masyarakat, Ia mengatakan bahwa tidak ingat. Selain itu juga dia mengatakan bahwa dalam pengurusan sertifikat itu dia mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta).

Baca Juga:  Kadarsyah : Mari Bersama-sama Dukung Pembangunan di Lampung Utara

Zamroni Jubir atau tokoh masyarakat di Desa Papan Rejo membenarkan bahwasanya masyarakat Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah memberikan tali asih sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta) kepada warga disini.

“Uang itu bukan bukan mahar atau jual beli, akan tetapi tali asih yang diberikan masyarakat Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah pada pertemuan kedua belah pihak beberapa tahun lalu. Jadi, untuk permasalahan sertifikat tanah Dusun Gedung Jaya Desa Gedung Nyapah sudah tidak ada permasalahan lagi, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

 708 kali dilihat

Tagged