Dengan adanya informasi tersebut Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Bergegas untuk mensosialisasikan Surat edaran Pemkot Surakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat PPKM /larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, agar mengalihkan acara tersebut di gedung – gedung yang resmi dijadikan acara resepsi dengan aturan protokol Kesehatan Covid – 19 yang sudah diatur oleh Pemkot Surakarta guna untuk mencegah Menularnya covid-19.
(Agus Kemplu)
Pages: 1 2