Sesuai Instruksi Kapolri, Polsek Keluang Bagikan Bansos

Sesuai Instruksi Kapolri, Polsek Keluang Bagikan Bansos
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Polisi Daerah (Polda) dan Polisi Resort (Polres) se-Indonesia untuk menggelar patroli skala besar Jumat malam 23 Juli 2021. Patroli bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

“Kepada jajaran Polda dan Polres, pada pukul 21.00 WIB nanti agar melaksanakan kegiatan apel dan dilanjutkan patroli skala besar penyaluran bantuan sosial,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).

Gerak cepat jajaran Polsek Keluang dalam menindaklanjuti Instruksi Kapolri hari ini Jumat (23/7/2021) sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Kapolri pukul 21.00 WIB Jumat malam jajaran Polisi Sektor (Polsek) Keluang yang di komandoi AKP Dwi Rio Andrian SIK turun untuk membagikan sembako kepada warga yang berada di wilayah hukum nya.

Baca Juga:  Tabrak Dermaga Dishub Muba dan Dermaga KSOP Karang Agung, TB Sari Utama Siap Perbaiki

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK Beserta anggota.

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK didampingi Kanit intelkam IPDA Iwan Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah di instruksikan oleh Kapolri hari ini,” jelasnya pada awak media.

Lebih lanjut Rio mengatakan,” kami juga tidak henti-henti nya untuk menghimbau masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan tak lupa saya sampaikan kepada masyarakat jangan anggap remeh wabah ini, Ikut serta lah bersama kami dalam memutus mata rantai penularan virus ini, dengan cara sangat sederhana tinggal patuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Baca Juga:  Satpol PP Bersama Dishub dan Polres Muba Melakukan Penertiban Bangunan Usaha

Rio juga menambahkan,” Penertiban ini sesuai surat instruksi Bupati Musi Banyuasin, Nomor 025 Tahun 2021, tanggal 07 Juli 2021 tentang Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.

“Maka dari itu kami harap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang semakin merajalela di negara kita ini,” tutupnya. (Muhammad Ruswan)

 715 kali dilihat

Tagged