Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan KA (18) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara (Lampura), setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. memgungkapkan bahwa pelaku perbuatan tersebut terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan di janjikan akan di nikahi oleh pelaku.

Baca Juga:  Kejari Lampura geledah Kantor Inspektorat

Dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang – ulang di beberapa tempat yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menjemput korban kemudian di bawa kerumah pelaku, lalu korban di tarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 412-11/Ab. Sem Serda Muzaini hadiri Serah terima Ketua Bumdes.

” Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar Gigih Rabu (9/9/20).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Program pamsimas sudah mulai dirasakan masyarakat Sukoharjo

(Andrian Folta)

 389 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.