SMSI Way Kanan menggelar Halal Bihalal Sekaligus Mensosialisasikan MoU Dewan Pers

SMSI Way Kanan menggelar Halal Bihalal Sekaligus Mensosialisasikan MOU Dewan Pers
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)-
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan menggelar acara Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H, serta mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Kapolri di Rumah Makan Umpu Sidi Komplek Pemda. Kamis (12/5/2022)

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi, meski dalam suasana sederhana namun penuh dengan nuansa kekeluargaan, selain acara Halal Bihalal, Yoni menggelar Sosialisasi Nota Kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun sosialisasi yang disampaikan Ketua SMSI Waykanan, tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, yang ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022 oleh Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Dea. Selaku Ketua Dewan Pers dengan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., selaku Kepala.Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:  Tak Terima Diberitakan, Ketua SMSI terluka di serbu massa di Markas PMI Way Kanan.

Yoni Aliestiad berharap kedepan, wartawan yang tergabung dengan organisasi Serikat Media Siber Indonesia dalam menjalankan tugasnya, mengacu pada MoU menjadi pedoman dalam rangka koordinasi dan perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegak Hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Bersamaan dengan acara Halal Bihalal ini, kami juga mensosialisasikan hasil MOU Ketua Dewan Pers dan Kapolri, sehingga dengan adanya MoU Kawan- kawan dapat menjalankan tugas dengan baik dan aman di lapangan,”tutur nya.

Baca Juga:  Komunitas Bonsai Way kanan Lelang Karya Anggotanya,  Bantu Korban Tsunami Lampung-Banten

Senada dikatakan Wakil Ketua SMSI Way Kanan Yuswanto, dari MoU Dewan Pers dan Kapolri memperhatikan dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers UU No.32 Tentang Penyiaran dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.8 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis : SMSI Way Kanan

 278 kali dilihat