Soroti Peluang Zona Sunrise Properti, Ini Anjuran Apindo Lampung

Soroti Peluang Zona Sunrise Properti, Ini Anjuran Apindo Lampung
Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari Alfian MBA (kiri), dalam satu kesempatan bersama Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. | dok. Diskominfo Bandarlampung/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung mengungkap dinamika bertumbuh sektor properti di zona teritorial pemukiman sekitar wilayah urban (satelit) Kota Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung menjadi suatu “zona sunrise properti” kini dan mendatang.

Apindo Lampung mengintensi, data statistik pertumbuhannya itu harus terus ditangkap peluang emasnya jangan sampai lolos, dan patut dipertajam dengan skema respons pentaheliks multipihak pengampu kebijakan dan pemangku kepentingannya.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Lampung Ary Meizari Alfian MBA menelisik, momentum pelonggaran restriksi aktivitas dan mobilitas fisik orang-barang pascalandai pandemi global COVID-19 di Indonesia termasuk Lampung, bersegera dimanfaatkan banyak investor maupun end-user properti, untuk mengeksekusi rencana investasi ataupun transaksi pembelian aset properti baik residensial maupun komersial. Yang, sempat tertunda iklim volatilitas.

“Satu sisi mulai lumayan terlihat ada geliat supply and demand. Sisi lain, ada bauran antara problem pokok pemenuhan akses dan kebutuhan properti residensial, dengan problem dinamis keterbatasan lahan dalam kota yang dijawab dengan pengembangan kawasan properti residensial di sekitar area ‘cincin’ Kota Bandarlampung,” kata Ary, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/6/2022), di Bandarlampung.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Benny HN Mansyur Kumpulkan Tim Pemenangan

Ary, kebetulan juga berlatar pengusaha properti ini menyebut, faktor kejenuhan kapasitas dan kapabilitas tata ruang wilayah Kota Bandarlampung kurun dua dasawarsa terakhir, amat memengaruhi statistik bertumbuh jumlah volume kawasan perkotaan atau pemukiman ke area sekitar yang disebutnya “cincin” tersebut.

Mengutip penjelasan Ketua DPN Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, dijelaskan, secara konkret kawasan perkotaan atau pemukiman notabene jadi bagian wujud pengembangan kawasan ekonomi, yang dapat diartikan sebagai tempat penyediaan hunian atau perumahan skala kota, lengkap berikut dengan daya dukung infrastruktur dasar fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fassos), dan fasilitas tersier.

“Dinamikanya kemudian, kawasan ini besar peluang untuk dijadikan area komersial. Nah satu kota bisa terkategori masuk dalam kriteria zona sunrise properti, tentu saja bila letak geografisnya di area penyangga ibu kota, secara aglomerasi telah manifes jadi kawasan stabil, harga properti setempat terus menaik, pembangunan infrastruktur pesat. Zona sunrise properti ini tersebar di area suburban, umumnya kota-kota satelit atau area buffer (penyangga, red) ibu kota, dalam hal ini Bandarlampung,” papar Ary.

Baca Juga:  2 Jabatan Kasat dan 3 Jabatan Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung Diserah Terimakan

Ketua Apindo Lampung produk Musprov VII Apindo Lampung Maret 2021 itu merincikan, grafik pengembangan dan trafik bertumbuh bakal calon zona sunrise properti satelit Kota Bandarlampung secara kasat mata minimal dapat ditengok di empat arah penjuru mata angin, yakni di batas utara Kecamatan Natar (Lampung Selatan), di batas selatan Kecamatan Padang Cermin, Teluk Pandan, Katibung (Lampung Selatan), Kecamatan Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari (Lampung Selatan) di timur, dan di barat, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Anda bisa cek sendiri, berapa total jumlah properti residensial bertumbuh di wilayah Natar dan sekitarnya, Jati Agung, Tanjung Bintang dan sekitarnya, Teluk Pandan dan sekitarnya, Gedong Tataan dan sekitarnya. Sepintas lalu senyap, tetapi itu luar biasa, lengkap dengan daya dukung aksesibilitas, akseptabilitas, kapasitas, dan kapabilitas wilayah menurut hemat saya,” tandas dia.

Mengakhiri keterangannya, pria yang juga Ketua DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima (PBL) Lampung ini menganjurkan agar Pemkot Bandarlampung lebih intens duduk bersama dengan Pemkab Lampung Selatan dan Pemkab Pesawaran, multipihak mulai dari asosiasi profesi dan konsultan properti, pialang properti, akademisi tata ruang dan infrastruktur perkotaan, pakar demografi kependudukan, jejaring investor, intelijen pasar, lembaga perlindungan konsumen, dan sebagainya. Mendedah solusi.

Baca Juga:  Inilah Bocoran Rundown Kunjungan Kerja Jokowi ke Lampung Besok

“Aktifkan dialog multipihak. Saya optimistis, Bunda Eva (Walikota Bandarlampung Eva Dwiana), Mas Nanang (Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto) dan Bro Dendi (Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona) bakal welcome dan akomodatif. Penting bagi kita, punya panduan praktis rumusan kebijakan afirmatif pengembangan properti zona sunrise properti tersebut, sinergis dari ketiga pemimpin ini, melengkapi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang ada,” pungkas Ary Meizari. [red/Muzzamil]

 221 kali dilihat

Tagged