Sosialisasi Pelayanan Daring Dukcapil Bandar Lampung, Ini Kata Eva Dwiana

BANDAR LAMPUNG

Sementara Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin memaparkan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan dengan permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 7 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Permendagri 108 Tahun 2019, tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk. dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun  2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan

“Hal ini merupakan arahan Wali Kota Bandar Lampung, yang meminta kami untuk meningkatkan dan efektivitas pelayanan. Saat ini pelayanan kami sudah di level 3 dan ditargetkan Desember akan mencapai level 4 dengan nilai A sempurna,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen pencatatan sipil secara mandiri.

“Ini kesempatan bagi warga sekalipun untuk mencetak dari luar kantor pelayanan kita. Oleh sebab itu kita mengunakan website, anjungan Dukcapil mandiri. Serta bisa juga melalui Whatsapp yang sudah kita sediakan,” pungkasnya. (ang)

Loading

Tagged