SR foto Alat Vital Cik Ani Berharap Oknum Ditindak Tegas

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Anggota Lembaga Pemantauan Penyelenggara Repoblik Indonesia (LPPNRI), Berharap kepada semua pihak, agar oknum SR dapat ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Cek Ani perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Berinisial (SR) di polsek Menggala Kota Polres Tulang Bawang, diasumsikan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kita ketahui bersama bahwa Polisi adalah penegak hukum yang pada hakikatnya cukup dihormati oleh rakyat, kini tercoreng, oleh oknum yang melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan (sebut saja Mawar,-red),” Ujarnya, seperti dikutip dari laman tampabatas.com. Minggu Malam (09/05/2021).

Baca Juga:  Mahasiswi Kampus The Best ini Raih Medali Perunggu Nasional Sciencelish Olympiad 2023

Cik Ani mengatakan, oknum inisial (SR) itu telah merusak nama Institusi Polri, dengan suatu tindakan pemaksaan terhadap Mawar untuk memegang Alat vital (Kemaluan) oknum, yang dilakukan di dalam toilet Mapolsek tempatnya bertugas pada hari Rabu 28 April 2021.

“Tidak hanya memaksa pegang kemaluannya SR juga, memaksa Mawar untuk membuka pakaian hingga Mawar telanjang, kemudian disuruh duduk nongkrong dan SR memoto kemaluan Mawar menggunakan handphonenya,”cetus Cik Ani.

Cik Ani juga menjelaskan sejak kejadian itu Mawar nampak trauma banyak berdiam diri dan menyendiri. Mawar berusia kisaran 17 tahun yang masih mengecam pendidikan di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Bandar Lampung, menurut Cik Ani Mawar masih tergolong anak dibawah umur.

Baca Juga:  Dandim Kodim 0410/KBL Hadiri Peresmian Menara Masjid Al-furqon

“SR diketahui bertugas di Polsek Menggala Kota, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dan semua yang saya ungkapkan ini merupakan hasil kami melakukan investigasi terhadap Mawar yang disaksikan keluarga besarnya”. Terang Cik Ani.

Cik Ani berharap kepada semua pihak yang menangani kasus tersebut dapat bertindak tegas terhadap SR sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencoreng nama Institusi Kepolisian.

Hingga berita ini di publish pihak oknum belum dapat dikonfirmasi .(rl).

 1,293 kali dilihat

Tagged