Suherman Akui adanya kekurangan Siltap 2019 dan bantah Siltap 2 bulan tahun 2018 belum direalisasikan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara (Lampura) Suherman mengakui adanya kekurangan pembayaran Siltap perangkat desa sebesar Rp. 600.000 per bulan di tahun 2019 selama 1 tahun. Namun kekurangan tersebut sudah disalurkannya pada tanggal 22 Juni 2020 berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada rembug desa yang dilakukan waktu lalu.
“Benar, Siltap tahun 2019 masih ada kekurangan pembayaran, tapi sudah kita salurkan semua kekurang tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada rembug desa beberapa waktu lalu, ” Kata Suherman ketika diwawancarai awak media di sela sela rapat mediasi di Kantor Kecamatan setempat, Jum’at (10/7/2020).

Dijelaskannya, penyaluran kekurangan siltap tahun 2019 telah diberikan dengan dibuktikan dengan ada surat terima berupa kwitansi. ” Kemudian bukti beserta kelengkapan administrasi sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat Lampura, ” Jelasnya.
Ketika ditanya terkait Siltap 2018 yang belum tersalurkan selama dua bulan, Sehurman membantah bahwa seluruh siltap di tahun 2018 sudah disalurkan semua. ” Siltap tahun 2018 sudah disalurkan, mengenai dua bulan tidak direalisasikan tidak benar, itu sudah disalurkan semua, ” Tegasnya.

Baca Juga:  BPBD Lampura Turunkan Tiga Regu TRC Pantau Perkembangan Cuaca

Mengenai SK perangkat desa, Suherman juga mengklaim bahwa SK tidak diberikan karena persyaratan yang diajukan tidak lengkap atau masih ada kekurangan seperti SKCK, Ijazah SMA dan lainnya.
Sementara Plt. Camat Abung Barat, Sukatno, menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan yang berkembang dalam beberapa pekan yang lalu, Bahkan sampai ditindak lanjuti ditingkat kabupaten, persoalan tersebut menjadi pelik sehingga sampai mencuat ke permukaan, Khususnya dalam pemberitaan di sejumlah media massa.

Baca Juga:  Wabup Lampura hadiri Festival Budaya "Cangget Lebaghan"

“Kalau untuk konteks kurang bayar Rp 600 ribu/bulan selama 12 bulan itu sudah diselesaikan. Dengan pernyataan dari Inspektorat yang telah disampaikan dalam rapat bersama Assisten I bidang Hukum Setdakab dan sejumlah satuan kerja lain, “kata Plt Camat Abung Barat, Sukatno, Jumat (10/7/2020) di sela-sela rapat mediasi antar pamong desa di kantor camat setempat.
Terkait dengan permasalahan lain seperti Siltap 2 bulan tahun 2018, Camat Sukatno seperti enggan menanggapi. Sebab, menurutnya pihaknya hanya fokus pada realisasi kurang bayar siltap selama satu tahun serta proses mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai menjadi pokok permasalahan.

Baca Juga:  Bupati Lampura Berikan Bantuan  Kepada Warga Margorejo

“Hari ini adalah mediasi antar kasi/kaur, tapi saya cukup kecewa karena Mahmud Albet tidak hadir. Dan untuk persoalan lain kami tegaskan akan ditindak lanjuti, setelah selesai permasalahan pokok yang sempat mencuat ke permukaan itu, “terangnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 469 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.