Sukses Kawal Revisi, APINDO Gencarkan Sosialisasi Permenaker 17/2021

Sukses Kawal Revisi, APINDO Gencarkan Sosialisasi Permenaker 17/2021
Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, didampingi sekretaris, Yanuar Irawan (kanan), dan direktur sekretariat, Perial Darma (kiri), dalam sebuah kesempatan wawancara media di sela kegiatan baksos APINDO Peduli dan Berbagi di salah satu puskesmas di Bandarlampung, medio 27 Juli 2021 lalu. | dok APINDO
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung turut gembira, bersyukur atas keberhasilan perjuangan mendorong tuntas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Revisi beleid menjadi Permenaker 17/2021, ditempuh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ditetapkan Menaker Ida Fauziah dan diundangkan sama tarikh 29 September 2021, sebagai ujud penyempurnaan beleid sebelum, menimbang untuk meningkatkan kepemilikan perumahan oleh pekerja melalui MLT (manfaat layanan tambahan) program jaminan hari tua (JHT).

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian MBA, dalam pesan elekroniknya di Bandarlampung Selasa (5/10/2021) mengutarakan, pihaknya juga diminta oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk turut membersamai pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) di Lampung, untuk melakukan sosialisasi Permenaker ini.

“Alhamdulillah dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kita telah berhasil dorong revisi Permenaker 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua dengan perubahannya jadi Permenaker 17/2021. Permenaker ini akan mendorong berjalannya program perumahan pekerja meliputi KPR, PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan) secara optimal,” kutip Ary membunyikan warta itu.

Ketua Umum DPN APINDO, Dr Hariyadi BS Sukamdani, berharap program MLT dapat memberikan kemudahan bagi buruh/pekerja untuk memiliki rumah dan membantu negara dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga:  Mengenal Produk Bank SYARI'AH di Tanggamus

“Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 dan 2021-2026: mas Adityawarman (Dewan Pengawas/Dewas BPJS Naker 2021-2026 unsur pemberi kerja, Muhammad Aditya Warman), mbak Inda Hasman (mantan anggota Dewas BPJS Naker 2016-2021 kini anggota Dewas BPJS Kesehatan 2021-2026 unsur pemberi kerja, Inda Deryanne Hasman), pak Subchan (anggota Dewas BPJS Naker 2021-2026 unsur pemberi kerja, Subchan Gatot), serta tim perbankan pak Rudy Hutagalung (CEO Special Staff CIMB Niaga, Kabid Perbankan, Jasa Keuangan, Perpajakan DPN APINDO), tim properti pak Sanny Iskandar (Kabid Properti dan Kawasan Ekonomi DPN APINDO), pak Eddy Hussy (Sekum DPN APINDO) dan seluruh DPN APINDO yang mendukung inisiatif ini menjadi kenyataan,” petikan keterangan Hariyadi, bos Sahid ini.

Disebutkan, beberapa pointers penting dari Permenaker 17/2021 diantaranya, adanya ketentuan penetapan besaran pagu plafon PUMP sebesar Rp150 juta, KPR sebesar Rp500 juta, dan PRP sebesar Rp200 juta.

Kedua, suku bunga pinjaman peserta BPJS Naker ditetapkan menjadi sebesar lima persen (5%) di atas 7 days BI Repo Rate. Ketiga, suku bunga pinjaman Perusahaan Pembangunan Perumahan (developer) menjadi sebesar enam persen (6%) di atas 7 days BI Repo Rate. Keempat, suku bunga penempatan deposito BPJS Naker untuk program MLT menjadi sebesar dua persen (2%) di atas 7 days BI Repo Rate.

Baca Juga:  Lebih Dekat Dengan Korwil Lampung DPP PBL, Brigjen TNI Purn SP Sitorus

Buruh Penerima BSU 2021 Ditambah

Sisi lain, kabar ini bak menggenapi kabar baik, bagi pekerja/buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19, sebelumnya. Dimana, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 provinsi tersebar di 514 kabupaten/kota.

Seperti keterangan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021), kebijakan perluasan penerima BSU itu diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah berkoordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

“Sisa anggaran BSU itu Rp1.791.477.000.000 akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19,” kata Indah Anggoro Putri.

Mantan Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker ini menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalur ke 6.991.873 buruh/pekerja dengan alokasi Rp6.9 triliun. “Kami juga dapat informasi, kami harus laporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujarnyi saat RDP.

Putri, sapaan dirjen hijabers jebolan S1 Ilmu Sosial, Universitas Indonesia (1993) dan S2 Master of Bussiness, Queensland University of Technology, Australia (1998) itu merinci, sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima pihaknya sejumlah 8.508.527 calon penerima. Setelah pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang terkategori duplikasi bansos, atau telah menerima bantuan sosial dari program lain.

Baca Juga:  Lampung Go Internasional, Ada Batik Siger by Una & Sulam Jelujur by Ariez Official di New York Indonesia Fashion Week 2022!

Sehingga, data itu dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. “Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas dirjen sejak 6 April 2021 ini.

Program BSU 2021, imbuh Putri, sedianya akan dirampungkan dan tersalur seluruhnya ke penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker 16/2021 hingga akhir Oktober 2021 ini.

Pengingat, Permenaker 16/2021 tentang Perubahan atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Juli 2021 lalu.

“Hal demikian sesuai arahan Ibu Menaker, Ida Fauziyah,” pungkas Putri. [red/Muzzamil]

 406 kali dilihat