Sungai Way Kiri Tubaba Meluap Petani bantaran sungai gagal panen.

Sungai Way Kiri Tubaba Meluap Petani bantaran sungai gagal panen.
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV)-
Sejumlah aparatur pemerintah Tiyuh dan warga masyarakat petani daerah aliran sungai (DAS) Way Kiri Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada UPTD Wilayah III Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Kotabumi Lampung Utara, Rabu pagi (27/7/2022).

Keluhan itu disampaikan melalui surat tertulis Pemerintah Tiyuh Karta nomor 474/439/P/TY-KRT/TUBABA/VII/2022 tentang permohonan klarifikasi, menyusul luapan air sungai Way Kiri secara tiba-tiba yang diduga karena pihak pengelola bendungan Way Rarem membuka pintu air bendungan guna menurunkan debit air, yang mengakibatkan ratusan hektar kebun singkong dan tanaman padi warga di sekitar DAS gagal panen dan petani merugi ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Untuk Kedua Kalinya Bupati Tubaba Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pers

“Kami menyampaikan keluhan warga Tiyuh Karta kepada pihak pengelola balai besar bendungan Way Rarem atas meluapnya air sungai Way Kiri secara tiba-tiba yang mengakibatkan petani nyapah merugi ratusan juta,” kata Ahmad Sateri kepalo Tiyuh Karta, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, kepalo Tiyuh Ahmad Sateri mengatakan bahwa berdasarkan laporan warga akibat luapan air sungai Way Kiri secara tiba-tiba itu, kebon singkong
petani DAS Tiyuh Karta sekitar 401 hektar gagal panen.

“Pada hari minggu tanggal 17 Juli 2022 yang lalu, air meluap luar biasa sampai ketinggian debit air 2,5 meter secara mendadak, sehingga meluluh lantahkan areal pertanian dan kebun singkong masyarakat yang baru berumur 3 bulan,” terangnya.

Baca Juga:  PC PMII Tulang Bawang Akan Ikuti Kongres XIX PMII

Lebih mirisnya lagi, lanjutnya biaya pengelolaan lahan perkebunan warga itu ada yang diperoleh dari pinjaman Bank.

“Bagaimana nasib petani kami kalau begini, bagaimana membayar hutang Bank mereka,” keluh kepalo Ahmad sateri menambahkan.

Sementara itu, kepala UPTD Wilayah III dinas PSDA Provinsi Lampung, Effendi mengatakan bahwa, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban terkait keluhan itu karena tidak menjadi kewenangannya. Untuk soal keluhan warga Karta ini, menjadi kewenangan Balai besar Pusat di Provinsi Lampung.

“Kewenangan UPTD Wilayah III PSDA Lampung ini adalah wilayah saluran tersier yang memang saat ini masih ada perbaikan sepanjang 8 kilometer, untuknya saat ini belum bisa dialiri air, selanjutnya kami sarankan agar warga bisa langsung menyampaikan keluhan meluapnya air ini ke Balai besar pusat di Bandar Lampung,” ungkapnya. (Adr)

 716 kali dilihat