Surat Domisili Tak Lagi di Gunakan dalam Pelaksanaan PPDB 2021

Surat Domisili Tak Lagi di Gunakan dalam Pelaksanaan PPDB 2021
KOTA METRO

Kota Metro, (LV) –

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Metro menggelar sosialisasi teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, di Aula SMA Negeri 1 Metro, Rabu (02/6/21).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam 4 (empat) jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 50 persen, jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen, dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali dengan kuota 5 persen, serta jalur Prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

Kepala MKKS SMA Kota Metro, Suparni mengatakan pada proses PPDB Tahun 2021 sudah tidak mengesahkan surat domisili sebagai salah sati persyaratan dalam jalur Zonasi seperti tahun lalu. “Ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan pada proses PPDB, dan kami akan lebih memperketat disetiap tahapan “, terangnya.

Baca Juga:  Bapas Kelas II Metro Dampingi Proses Peradilan Diversi

“Jadi setiap Kecamatan dan Kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Domisili. Itupun juga sudah tidak menjadi persyaratan, yang kami jadikan acuan adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil, itu pun minimal 1 tahun sebelumnya”, ujar Suparni.

Dia menambahkan, dalam proses PPDB tidak dipungut biaya sepeserpun dalam pendaftaran. Peserta didik bisa langsung mengakses di smartphone masing-masing.

“Pembiayaan pada saat mendaftar tidak ada. Namun, nanti ada daftar ulang. Itu yang memerlukan biaya, hanya saja itu digunakan untuk keperluan membeli seragam dan sifatnya personal siswa,” tambahnya.

Baca Juga:  Korupsi Ratusan Juta Mantan Kadis PUTR Digelandang Menuju Lapas Kelas IIA Kota Metro

Sementara itu Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim yang hadir sebagai salah satu undangan, meminta MKKS SMA Kota Metro untuk dapat bersikap lebih tegas dalam pelaksanaan proses PPDB Tahun 2021.

“Dalam proses PPDB memang banyak jalur yang dapat diikuti, hanya saja ada beberapa item yang menjadi sorotan kami. Seperti persyaratan menggunakan prestasi non akademik. Penghargaan seperti apakah yang dapat di lampirkan pada proses pendaftaran,” kata dia.

Menurutnya, jika menggunakan penghargaan tingkat kabupaten/kota itu akan menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, penghargaan tingkat kabupaten kota mudah untuk di buat secara mendadak.

Baca Juga:  Jaga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Ibu Riana Arinal Bagikan Masker kepada Masyarakat Metro dan Lampung Timur

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Provinsi Lampung, Indarti mengatakan, untuk jalur prestasi non akademik nantinya akan diseleksi secara serius.

“Memang pada proses ini memerlukan perhatian khusus. Nanti untuk penghargaan bisa sesuai tingkatan dan berkelanjutan. Mulai dari juara tingkat kota, provinsi bahkan nasional,” ujarnya. (R/Arliyan)

 331 kali dilihat

Tagged