Tak Berguna Kelabui Anggota, Terancam Hukuman Seumur Hidup

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampung Tengah,–Berhari-hari melakukan pengintaian, mengumpulkan informasi supaya buruan yang menjadi target tidak salah sasaran.
Inilah salah satu upaya Satresnarkoba polres Lampung  Tengah dalam rangka memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum setempat.
Upaya Satresnarkoba akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya AA(36) warga kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Dimpimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Dailami, CH, SH menangkap AA berdasarkan Laporan Polisi: LP/377-A  /III/2019/POLDA/ LPG/RES LAMTENG, Tgl 22 maret dirumahnya tanpa perlawanan yang berarti.
“Pelaku  memang terkesan licin, saat penggeledahan terhadap rumah Ali tidak ditemukan barang bukti. Namun pihak kepolisian tidak kehabisan akal dan akhirnya barang haram tersebut ditemukan di kandang ayam belakang rumah pelaku,”ujar Iptu Dailami CH,SH.
Barang bukti ditemukan dalam kandang ayam (dalam box) tempat menyimpan kacamata warna biru setelah dibuka didalamnya terdapat  tiga puluh dua bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu, satu buah skop, dan dua bundel plastik klip bening dan diakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Berikut barang bukti pelaku di bawa ke Polres Lamteng guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman 12 sampai 20 tahun penjara atau hukuman (seumur hidup / hukuman mati),”tegas Iptu Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si, setelah dilakukan penimbangan barang haram shabu tersebut kurang lebih 9,21 gram.
Penulis   : Iswan
Editor     : Susan

 1,497 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.