Tak Masuk Pendataan PPPK Tahun 2022, Ratusan Tenaga Honorer Sampaikan Petisi ke DPRD Way Kanan

Tak Masuk Pendataan PPPK Tahun 2022, Ratusan Tenaga Honorer Sampaikan Petisi ke DPRD Way Kanan
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)
Ratusan Tenaga Kerja Sukarela(TKS)/honorer Bidang Kesehatan Dan Non Kesehatan mendatangi DPRD Way Kanan, Selasa (16/08/2022).

Kedatangan Mereka ke DPRD Way Kanan dalam Rangka menyampaikan Petisi terkait adanya Surat Edaran Sekda Kab Way Kanan 800/ 468.a /IV.02-WK/2022 tertanggal 29 Juli 2022 terkait Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer Kategori II (THK-2) Tahun 2022.

” Dalam edaran Sekdakab Way Kanan ada item persyaratan yang tidak bisa kami penuhi yakni Foto Copy Tanda Terima gaji satu tahun terakhir 2021 dan bulan Januari s.d Juli 2022 (dilegalisisr oleh Kepala SKPD/Instansi),” Kata Novi Koordinator Lapangan Penyampaian Petisi.

Baca Juga:  KPU Way Kanan Lantik PPK Tambahan dan PPS PAW

Dengan adaya persyaratan itu meski mereka sudah mengabdi ada yang sudah puluhan tahun tidak bisa di data sesuai edaran.

“Dengan itu kami meminta belas kasihan melalui Dewan terhormat agar dicarikan solusi sehingga kami bisa jug masuk dalam pendataan tersebut,” tambah Novi.

Di Kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Romli Dan Ketua Komisi IV Sairul Sidiq mengatakan pihaknya akan mengundang Pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM Way Kanan untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang tidak bisa terdata tersebut.

” Solusinya mudah sebenarnya jika memang ada niatan untuk menolong para para tenaga honorer ini,” Kata Romli.

Baca Juga:  Sekretaris DPC AWPI Kaget ada Pemberitaan Penunjukan PLT Ketua Way Kanan

Romli meminta agar baik pihak Legislatif maupun Eksekutif untuk berjuang bersama-sama atau jalur masing-masing agar keinginan para tenaga honorer ini bisa terwujud.

Terpisah Kadis Kesehatan Way Kanan Srikandi mengatakan bahwa ap dilakukan oleh pihaknya terkait pendataan sesuai dengan prosedur dan petunjuk surat edaran tersebut.

” Jika memang ada bidan atau perawat yang honornya tidak dibayar dari APBN atau APBD, tidak kita data sesuai Bunyi Surat Edaran tersebut.”ujar Srikandi.

Dia mengaku tidak berani melanggar aturan tersebut, Namun Pemerintah Way Kanan dan Bapak Bupati menurut Srikandi tetap.melakukan Upaya untuk pendataan Honorer non APBN dan APBD untuk database Departemen Kesehatan RI.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Buka TMMD Ke-104 Tahun 2019 Kodim 0427/WK

Meski penyampaian Petisi berlangsung damai, namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sejumlah aparat dari Polres Way Kanan dan Polsek Blabangan Umpu tetap berjaga-jaga di Seputar Gedung Wakil.Rakyat tersebut. (Fikri)

 590 kali dilihat