Team Gabungan Tekab 308 Polres Tubaba Mengamankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

LV: Tulang Bawang Barat-
Team gabungan Tekab 308 polres tubaba dan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku Kasus Perkara Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 di Tiyuh Penumangan Baru RT 17 RK 01 Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK MH mengatakan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dialami oleh warga Tiyuh Penumangan yang berinisial BS (35) dengan Laporan polisi nomor ; LP/ 22 / VII / 2020 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK TUBA TENGAH, tgl 06 Juli 2020.

Baca Juga:  Sibuk Kerja Motor PNS Lamteng Digondol Maling

“Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek tulang bawang tengah kerugian yang dialami korban antara lain uang sebanyak Rp. 5 juta rupiah, satu Buah kotak HP OPPO A5s warna hitam, dan satu buah kotak HP XIOMI 3 X warna gold,” ungkap Kasat Reskrim. Rabu 22 Juli 2020.

Lanjut dikatakan Iptu Andre, Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 15.00 wib setelah team gabungan Tekab 308 tubaba dan unit reskrim Polsek Tuba Tengah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, mendapat info bahwa 1 orang pelaku 480 berinisial SN sedang berada di Tiyuh Way Sido.

Baca Juga:  Warga Antusias Antarkan Rahman Susanto, Perkuat Tim Indonesia Ke China

“Dari pelaku 480 yang diamankan di jalan Tiyuh Way Sido team langsung melakukan interogasi dan pelaku mengaku jika HP tersebut didapatkan dari pelaku berinisial PB yang tinggal di Tiyuh Penumangan,” jelasnya

Masih kata Kasatreskrim, dari pengakuan pelaku 480 team langsung bergegas mengamankan kedua pelaku yang berinisial FB dan BY yang berada di kediaman nya Tiyuh Penumangan Baru,

“Pelaku tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di mapolsek Tulang Bawang Tengah dan ketiga pelaku tersebut kita terapkan pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan dan 480 penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya(*)

 475 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.