Team Opsnal Satres Narkoba Amankan AY Tersangka Pengedar Shabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara amankan satu orang tersangka Pengedar Narkotika jenis Shabu di RM Taruko Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 01.30 wib

Penangkapan terhadap tersangka AY (27) warga Tanjung Seneng, Way Kandis, Bandar Lampung dipimpin Langsung Kasatresnarkoba.

Kasat Narkoba Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengungkapkan Berdasarkan hasil penyelidikan Team opsnal Satresnarkoba bahwa ada yang sedang melakukan transaksi Narkoba di depan rumah makan taruko. kemudian team opsnal melakukan pembuntutan terhadap Kendaraan Roda Empat yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Budidayakan Tanaman Hidroponik, Masyarakat Desa Bandar Putih mendapatkan perhatian Khusus dari Wabub Lampura

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang menggunakan kendaraannya. Mereka langsung melarikan diri. Dan dilakukan penembakan terhadap mobil tersangka mengenai bagasi belakang mobil,” jelasnya.

kemudian, Lanjut Iptu Andri, Anggotanya langsung melakukan pengejaran menggunakan motor oleh anggota. Setiba di jalan raya candimas kotabumi mobil tersangka mengalami kecelatakaan tunggal dan ketiga tersangka hendak melarikan diri keluar dari mobil.

“Dilakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka oleh anggota. Alhasil anggotanya mengamankan satu orang tersangka AY (27), serta dilakukan penggeledahan terhadap mobil ditemukan satu kantong yang diduga Narkotika jenis Shabu,” paparnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura akan selesaikan Hutang BPJS tahun 2018

Barang bukti yang diamankan satu paket sedang shabu dengan berat bruto 10,21 gram, satu plastik klip, satu plastik hitam, satu unit R4 Sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam

Sementara Tersangka berikut Barang buktiĀ  sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Andrian folta)

 2,345 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.