“Kegiatan ini untuk perairan umum seperti embung dan waduk atau genangan air lainnya yang tersedia minimal 8 bulan,” Terang Wiwik Sulistyo. Disampaikan juga dalam penjelasannya, Benih ikan yang di tebarkan di Embung adalah jenis lokal, yakni, nila dan tawes yang diperuntukkan bagi pemerintah desa, dimana nantinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat desa itu sendiri. (Pendim 0813)